PMK 4/2025 : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru untuk Barang Kiriman Internasional
Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan untuk barang kiriman internasional. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK-4/2025) hadir sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023, dengan membawa sejumlah penyesuaian signifikan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Perhatian Khusus untuk Jemaah Haji
Salah satu perubahan paling mencolok dalam regulasi ini adalah pengaturan khusus untuk barang kiriman jemaah haji. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan beberapa kriteria tertentu. Jemaah haji dapat mengirimkan barang maksimal dua kali selama musim haji berlangsung, dengan nilai pabean maksimal FOB USD1.500 per pengiriman. Yang menarik, barang kiriman ini juga mendapatkan pembebasan dari PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh tanpa perlu mengurus surat keterangan bebas.
Apresiasi untuk Prestasi Internasional
PMK-4/2025 juga memberikan perhatian khusus pada prestasi internasional warga negara Indonesia. Barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Ketentuan ini berlaku untuk satu buah medali, trofi, plakat, atau lencana, dan satu buah hadiah lainnya untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. Sama seperti barang kiriman haji, hadiah ini juga dibebaskan dari PPN, PPnBM, dan PPh.
Fleksibilitas dalam Administrasi
Aspek administratif juga mendapat penyesuaian yang lebih fleksibel. Penyelenggara pos kini mendapat kelonggaran waktu dalam penyampaian Customs Notification (CN) ketika diperlukan konfirmasi dengan pengirim atau penerima barang. Khusus untuk pengiriman menggunakan peti kemas, terdapat ketentuan tambahan berupa pencantuman nomor peti kemas dalam dokumen PKBK (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman).
Kemudahan untuk Impor Kembali
Regulasi baru ini juga mengakomodasi kepentingan pelaku usaha yang perlu melakukan impor kembali atas barang yang telah diekspor. Pembebasan bea masuk diberikan untuk barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, atau tidak memenuhi standar mutu. Tentunya, pembebasan ini diberikan dengan syarat adanya bukti bahwa barang tersebut memang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia.
Ketentuan Peralihan
Untuk memberikan kepastian hukum, PMK-4/2025 mengatur ketentuan peralihan yang jelas. Peraturan ini akan berlaku efektif 30 hari setelah diundangkan. CN yang belum mendapat tanggal pendaftaran akan mengikuti aturan baru, sementara CN yang sudah mendapat tanggal pendaftaran tetap mengikuti ketentuan lama (PMK-96/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK-111/2023). (FA)