PMK 15/2025: Paradigma Baru dalam Pemeriksaan Pajak
Pada 14 Februari 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak. PMK ini membawa beberapa perubahan signifikan dalam tata cara pemeriksaan pajak, yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Pertama, PMK 15/2025 mengubah jangka waktu penyampaian tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) oleh wajib pajak. Kini, wajib pajak hanya memiliki waktu paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP untuk memberikan tanggapan tertulis, lebih singkat dari ketentuan sebelumnya yaitu 7 hari kerja. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, pemeriksa pajak akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP.
Kedua, PMK 15/2025 memperkenalkan tipe pemeriksaan baru yang disebut pemeriksaan spesifik. Berbeda dengan pemeriksaan lengkap dan terfokus yang bersifat mendalam, pemeriksaan spesifik dilakukan untuk menguji kepatuhan secara spesifik dan sederhana atas satu atau beberapa pos dalam SPT/SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu. Jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan spesifik hanya 1 bulan, dan dapat dipangkas menjadi 10 hari kerja jika terdapat data konkret yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak.
Ketiga, PMK ini juga mengatur tentang pembahasan temuan sementara dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Pembahasan ini dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Wajib pajak berhak memberikan penjelasan, bukti, dan menghadirkan saksi atau ahli dalam pembahasan. Namun, pembahasan temuan sementara ini tidak dilakukan dalam pemeriksaan spesifik.
Keempat, kriteria tindakan yang membuat Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain diperluas dari 12 menjadi 25 jenis tindakan. Perluasan ini termasuk penggabungan pengaturan pemeriksaan PBB dalam satu aturan.
Terakhir, perlu diperhatikan bahwa pemeriksaan yang dimulai sebelum PMK 15/2025 berlaku dan belum selesai, masih tetap menggunakan ketentuan lama yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Dengan adanya perubahan-perubahan dalam PMK 15/2025 ini, wajib pajak perlu mempersiapkan diri lebih baik dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Komunikasi yang baik dengan pemeriksa pajak, penyediaan data dan dokumen yang diminta, serta pemahaman atas hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan menjadi kunci untuk hasil pemeriksaan yang optimal. Konsultasikan dengan kami untuk informasi dan panduan lebih lanjut mengenai implikasi PMK 15/2025 ini.