Article & Tax News / Regulation Updates

PMK 17/2025: Peraturan Terbaru Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan pada tanggal 25 Februari 2025. PMK 17/2025 ini mencabut dan menggantikan PMK 55/2016 serta Pasal 108 PMK 18/2021 yang sebelumnya hanya mengatur tentang ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara.

Ruang Lingkup dan Ketentuan Penyidikan

Secara umum, PMK 17/2025 mengatur pelaksanaan penyidikan yang berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Adapun rangkaian prosedur penyidikan yang diatur terdiri atas 13 kegiatan meliputi:

  1. Pemanggilan
  2. Pemeriksaan
  3. Penangkapan
  4. Penahanan
  5. Penggeledahan
  6. Pemblokiran dan/atau penyitaan
  7. Penanganan data elektronik
  8. Pencegahan
  9. Penetapan tersangka
  10. Pemberkasan
  11. Penyerahan berkas perkara
  12. Penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti
  13. Penghentian penyidikan
Dasar Penyidikan dan Laporan Kejadian

PMK 17/2025 mengatur bahwa penyidikan dimulai dengan surat perintah penyidikan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Terbitnya surat perintah penyidikan akan diiringi dengan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Surat perintah penyidikan diterbitkan berdasarkan laporan kejadian, yaitu laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan. Ada 3 kegiatan yang menjadi sumber laporan kejadian:

  1. Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  2. Penanganan tindak pidana yang diketahui seketika
  3. Pengembangan penyidikan

Bukti permulaan didefinisikan sebagai keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Ketentuan Pencegahan Keluar Negeri

PMK 17/2025 juga mengatur ketentuan pencegahan keluar negeri bagi tersangka dan saksi. Menteri Keuangan dapat menerbitkan keputusan pencegahan secara selektif dan terukur berdasarkan penelitian dalam rangka mendukung pelaksanaan penyidikan tindak pidana pajak.

Keputusan pencegahan akan diterbitkan apabila tersangka atau saksi ditengarai akan meninggalkan wilayah NKRI atau diragukan itikad baiknya dalam proses penyidikan. Keputusan ini disampaikan kepada:

  • Menteri imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 hari sejak tanggal penerbitan
  • Pihak, keluarga pihak, atau perwakilan negara yang dilakukan pencegahan dalam waktu maksimal 7 hari sejak tanggal penerbitan

Pencegahan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali sebelum jangka waktu pencegahan berakhir. Pencegahan dapat berakhir jika:

  • Jangka waktu pencegahan telah habis
  • Dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh menteri atau pejabat yang berwenang
  • Dicabut oleh pejabat yang menetapkan pencegahan berdasarkan putusan pengadilan TUN
  • Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan
Sanksi Administratif Pasal 44B UU KUP

PMK 17/2025 memerinci penerapan sanksi administratif berupa denda dalam hal wajib pajak atau tersangka tindak pidana pajak mengajukan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Penerapan sanksi administratif diatur sebagai berikut:

  1. Sanksi Alternatif: Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi. Contoh: Z ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf d UU KUP karena tidak menyetor PPN yang telah dipungut. Tidak disetorkannya PPN menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp10 miliar, sedangkan penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp1 miliar. Dalam kasus tersebut, hanya terdapat satu peristiwa pidana dengan hubungan sebab akibat. Tersangka Z diancam secara alternatif untuk lebih dari 1 sanksi pidana dan diterapkan jumlah kerugian pendapatan negara yang tertinggi. Agar penyidikan dihentikan, tersangka Z harus melunasi pokok senilai Rp10 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp10 miliar x 3 = Rp30 miliar.

  2. Sanksi Kumulatif: Dalam hal wajib pajak atau tersangka diancam lebih dari 1 sanksi pidana secara kumulatif, sanksi denda Pasal 44B UU KUP juga diterapkan secara kumulatif. Contoh: Y ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan huruf c UU KUP karena tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Terdapat 2 peristiwa pidana yang tidak memiliki hubungan sebab akibat. Agar penyidikan dihentikan, tersangka Y harus melunasi pokok senilai Rp10 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp10 miliar x 3 = Rp30 miliar untuk peristiwa pertama, serta melunasi pokok senilai Rp3 miliar ditambah sanksi administratif senilai Rp3 miliar x 3 = Rp9 miliar untuk peristiwa kedua, dengan total Rp52 miliar.
Kesimpulan

PMK 17/2025 merupakan peraturan komprehensif yang mengatur proses penyidikan tindak pidana perpajakan dari awal hingga akhir. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat penegak hukum dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami proses penyidikan ini agar dapat mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah preventif untuk menghindari terjadinya tindak pidana perpajakan. Konsultasikan dengan konsultan pajak kami untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Related Articles

See all