Faktur Pajak dengan Tarif PPN 11% Tidak Dikenakan Sanksi : Rangkuman PER-01/PJ/2025
Ditjen Pajak DJP
telah menerbitkan petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka
pelaksanaan PMK 131/2024. Dalam
pernyataan tertulis yang dirilis pada Jumat (3/1/2025), DJP menjelaskan bahwa
peraturan ini memberikan waktu transisi selama tiga bulan, dari 1 Januari 2025
hingga 31 Maret 2025. Selama periode ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan
sistem administrasi Faktur Pajak mereka dengan ketentuan PMK 131 Tahun 2024.
Selama masa transisi, Faktur Pajak yang mencantumkan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar:
- 11% x harga
jual, penggantian, atau impor, meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% ×
11/12 × harga jual, penggantian, atau impor; atau
- 12% x harga
jual, penggantian, atau impor, meskipun seharusnya dihitung sebagai 12% ×
11/12 × harga jual, penggantian, atau impor,
akan dianggap sah dan tidak akan dikenakan sanksi.
Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% (yaitu 12% yang
seharusnya 11%), pembeli berhak meminta pengembalian kelebihan tersebut kepada
penjual. Penjual yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus:
- Mengganti
Faktur Pajak; dan
- Mengembalikan
kelebihan PPN kepada pembeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan peraturan ini merupakan tanggapan terhadap masukan dari
pelaku usaha. Pemerintah menyadari bahwa perubahan tarif PPN dari 11% menjadi
12% memerlukan penyesuaian dalam sistem administrasi, termasuk pengelolaan
Faktur Pajak dan prosedur pengembalian pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 dapat diakses di situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran kegiatan bisnis pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (FA)